PMK 8/2026: Aturan Baru Keterbukaan Data Perpajakan, Apa Dampaknya?
Latar Belakang dan Tujuan PMK 8/2026
PMK 8/2026 keterbukaan data adalah revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017, yang mengatur rincian jenis data serta tata cara penyampaian data dan informasi perpajakan kepada DJP oleh berbagai instansi dan lembaga.
Aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas basis data DJP agar strategi pemungutan pajak dapat dilakukan secara lebih akurat, efektif, dan adil, sejalan dengan era Coretax yang mengedepankan integrasi data lintas instansi.
Kewajiban Pihak Ketiga (ILAP) dalam Berbagi Data
ILAP adalah singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain yang memiliki kewajiban menyampaikan data terkait perpajakan kepada DJP secara berkala. Salah satu perubahan paling menonjol dalam PMK 8/2026 adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru.
Dengan masuknya OJK, data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) turut dapat diakses DJP untuk keperluan analisis perpajakan, menjadikan total entitas ILAP yang wajib melapor kini mencapai lebih dari seratus lembaga.
Dampak bagi Wajib Pajak Pribadi dan Bisnis
Bagi wajib pajak pribadi dan bisnis, dampak PMK 8/2026 yang paling nyata adalah semakin kecilnya celah antara data yang dilaporkan sendiri dengan data yang dimiliki DJP dari sumber pihak ketiga, termasuk data keuangan, kepemilikan aset, dan transaksi usaha.
PMK ini juga mengatur bahwa DJP berwenang menghimpun data tambahan jika data yang diterima dari ILAP dianggap belum mencukupi, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah Antisipasi agar Tetap Patuh
Dengan semakin luasnya keterbukaan data, langkah paling aman bagi wajib pajak bukanlah menghindari pelaporan data, melainkan memastikan pembukuan dan SPT sudah terekonsiliasi (ekualisasi) dengan seluruh data yang mungkin dimiliki DJP dari sumber lain.
Melakukan review berkala terhadap kesesuaian data omzet, transaksi perbankan, dan laporan keuangan akan membantu wajib pajak siap menjawab klarifikasi DJP apabila suatu saat ditemukan selisih data pembanding.
Kesimpulan
PMK 8/2026 menegaskan bahwa era transparansi data perpajakan semakin nyata, dengan cakupan ILAP yang terus meluas dan potensi pengawasan yang semakin detail.
Bagi bisnis yang ingin memastikan seluruh data keuangan dan pelaporan pajaknya konsisten menghadapi era keterbukaan data ini, konsultasi kepatuhan pajak dapat membantu melakukan review menyeluruh sejak dini.

