FAQ (Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Kami menyediakan layanan:
-
Jasa Konsultasi Pajak
-
Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bulanan Badan Usaha
-
Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Tahunan Badan Usaha
-
Jasa Pelaporan Pajak Tahunan Pribadi
Ya. Kami melayani klien dari seluruh Indonesia secara online, baik melalui email, telepon, maupun meeting daring.
Anda cukup menghubungi kami melalui formulir kontak di website atau WhatsApp. Tim kami akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya
Dokumen yang dibutuhkan tergantung pada jenis layanan. Umumnya meliputi:
-
NPWP
-
Laporan keuangan
-
Bukti potong pajak
-
Rekap transaksi usaha
Tim kami akan memberikan daftar dokumen secara lengkap saat awal konsultasi.

