Cara Menghitung PPh Badan untuk Perusahaan Kecil dan Menengah
Dasar Hukum dan Tarif PPh Badan Terbaru
Cara hitung PPh Badan mengacu pada Pasal 17 ayat (2a) UU HPP, dengan tarif umum sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Tarif ini berlaku bagi badan usaha yang tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM.
Bagi perusahaan yang telah go public dengan memenuhi persyaratan tertentu, tersedia insentif pengurangan tarif tambahan, namun fasilitas ini umumnya lebih relevan bagi korporasi besar dibanding UMKM.
Komponen Penghasilan Kena Pajak Badan
Penghasilan kena pajak badan dihitung dari penghasilan bruto usaha dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan secara fiskal (deductible expenses), seperti biaya operasional, gaji karyawan, penyusutan aset, dan bunga pinjaman usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua biaya akuntansi otomatis diakui secara fiskal — terdapat koreksi fiskal positif dan negatif yang perlu disesuaikan agar laba kena pajak mencerminkan aturan perpajakan yang berlaku.
Contoh Simulasi Perhitungan PPh Badan
Sebagai ilustrasi, sebuah PT dengan penghasilan kena pajak setelah koreksi fiskal akan dikalikan tarif 22% untuk mendapatkan nominal PPh Badan terutang setahun, yang kemudian dikurangi dengan kredit pajak (PPh 22, 23, 25) yang telah disetor sepanjang tahun berjalan.
Selisih antara pajak terutang dan kredit pajak yang sudah dibayar akan menentukan status SPT Tahunan Badan: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, yang masing-masing memiliki konsekuensi administratif berbeda.
Fasilitas Pengurangan Tarif bagi UMKM
Badan usaha berskala kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, yang jauh lebih sederhana dibanding perhitungan tarif umum 22% dari laba kena pajak.
Namun, badan usaha juga perlu mempertimbangkan bahwa skema final tidak memperhitungkan kerugian usaha sebagai pengurang pajak di tahun berikutnya, sehingga pemilihan skema perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing.
Kesimpulan
Cara hitung PPh Badan yang tepat sangat bergantung pada skala usaha dan skema yang dipilih — tarif umum 22% dari laba kena pajak, atau PPh Final UMKM 0,5% dari omzet bagi yang memenuhi syarat.
Untuk memastikan pilihan skema pajak paling menguntungkan bagi bisnis Anda, coba simulasi PPh Badan sederhana kami atau konsultasikan langsung kondisi keuangan perusahaan dengan tim pajak Rikuindo.

