Harga jasa disusun berjenjang berdasarkan skala omzet atau penghasilan Anda, jadi biaya yang dibayar selalu sesuai kompleksitas laporan — bukan tarif pukul rata untuk semua jenis usaha.

550rb
Harga mulai dari
6+
Tahun pengalaman
150+
Klien terlayani
0
Biaya tersembunyi
Kenapa Kami

Kenapa Bisnis Mempercayakan Pelaporan Pajaknya ke Kami?

Telat atau salah lapor pajak bisa berujung denda, teguran, bahkan pemeriksaan yang menyita waktu dan biaya. Kami hadir agar Anda tidak perlu mengkhawatirkan hal itu.

🎓

Bersertifikat Resmi

Ditangani konsultan pajak berlisensi USKP Brevet A & B yang berpengalaman menangani berbagai skala bisnis.

⏱️

Tidak Pernah Telat Lapor

Sistem pengingat & pengerjaan terjadwal agar tiap periode pelaporan selesai sebelum jatuh tempo.

📊

Sesuai Regulasi Terkini

Perhitungan mengikuti peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku, termasuk update tarif terbaru.

🛡️

Pendampingan Penuh

Bukan cuma lapor — kami dampingi jika ada pemeriksaan atau pertanyaan dari kantor pajak.

Daftar Harga

Pilih Jenis Pelaporan Pajak Anda

Enam kategori layanan, dari badan usaha hingga perorangan, dengan tarif berjenjang sesuai skala penghasilan.

📊

SPT Badan Usaha Bulanan

Pelaporan pajak masa PPh & PPN badan usaha setiap bulan, dihitung dari total omzet per bulan.

Rp 0 – 75 juta / bulanMulai Rp 550rb
Rp 75 – 250 juta / bulanMulai Rp 1,6jt
Rp 250 – 500 juta / bulanMulai Rp 1,75jt
Rp 500 juta – 1 M / bulanMulai Rp 2,75jt
Rp 1 M – 2,5 M / bulanMulai Rp 3,5jt
Di atas Rp 2,5 M / bulanHubungi Kami
Tanya Layanan Ini
📋

SPT Badan Usaha Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan lengkap dengan koreksi fiskal, dihitung dari penghasilan per tahun.

Belum/tidak ada operasionalRp 550rb
Rp 0 – 1 Miliar / tahunMulai Rp 1,7jt
Rp 1 – 2 Miliar / tahunMulai Rp 2,4jt
Rp 2 – 4,8 Miliar / tahunMulai Rp 3,75jt
Di atas Rp 4,8 Miliar / tahunHubungi Kami
Tanya Layanan Ini
💼

Karyawan — 1 Pemberi Kerja

Untuk karyawan dengan sumber penghasilan hanya dari satu perusahaan sepanjang tahun pajak.

Kurang dari Rp 600 jutaRp 500rb
Rp 600 juta – 1,2 MRp 800rb
Rp 1,2 – 2,4 MiliarRp 900rb
Rp 2,4 – 4,8 MiliarRp 1,65jt
Di atas Rp 4,8 MiliarHubungi Kami
Tanya Layanan Ini
🧾

Karyawan — Lebih dari 1 Pemberi Kerja

Untuk karyawan dengan penghasilan dari lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun pajak.

Kurang dari Rp 600 jutaRp 1,2jt
Rp 600 juta – 1,2 MRp 2,85jt
Rp 1,2 – 2,4 MiliarRp 3,15jt
Rp 2,4 – 4,8 MiliarRp 3,55jt
Di atas Rp 4,8 MiliarHubungi Kami
Tanya Layanan Ini
💻

Freelancer / Pekerja Lepas

Pelaporan SPT Tahunan bagi pekerja lepas dengan penghasilan dari berbagai proyek dan klien.

Kurang dari Rp 600 jutaRp 1,5jt
Rp 600 juta – 1,2 MRp 3jt
Rp 1,2 – 2,4 MiliarRp 3,5jt
Rp 2,4 – 4,8 MiliarRp 4jt
Di atas Rp 4,8 MiliarHubungi Kami
Tanya Layanan Ini
🏪

Wiraswasta / Usaha Pribadi

Untuk pelaku usaha perorangan yang melaporkan penghasilan usaha dan pribadi dalam satu SPT Tahunan.

Kurang dari Rp 600 jutaRp 1jt
Rp 600 juta – 1,2 MRp 2,75jt
Rp 1,2 – 2,4 MiliarRp 3jt
Rp 2,4 – 4,8 MiliarRp 3,5jt
Di atas Rp 4,8 MiliarHubungi Kami
Tanya Layanan Ini
Cakupan Layanan

Layanan Pelaporan Pajak yang Kami Tangani

Lima layanan inti yang mencakup kebutuhan perpajakan bisnis maupun perorangan, dari pelaporan rutin hingga pendampingan kasus khusus.

01

Lapor SPT Tahunan Badan & Orang Pribadi

Kami membantu penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan, baik untuk badan usaha (PT, CV, Firma) maupun perorangan. Mulai dari rekapitulasi data keuangan, perhitungan pajak terutang, hingga pengiriman SPT melalui e-Filing/e-Form sesuai batas waktu yang ditentukan.

02

Perhitungan & Pelaporan PPh 21, 23, 25, Final

Kami menangani perhitungan dan pelaporan bulanan untuk PPh Pasal 21 (karyawan), PPh 23 (jasa & sewa), PPh 25 (angsuran badan), dan PPh Final UMKM (PP 23), lengkap dengan bukti potong dan e-Bupot.

03

Pelaporan PPN & Rekonsiliasi Pajak

Bagi bisnis yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kami membantu penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta rekonsiliasi antara data penjualan/pembelian dengan laporan pajak untuk menghindari selisih yang berisiko diperiksa.

04

Pendampingan Pemeriksaan & Sengketa Pajak

Jika bisnis Anda menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) atau somasi dari kantor pajak, tim kami mendampingi mulai dari penyusunan dokumen, klarifikasi data, hingga proses keberatan bila diperlukan.

05

Perencanaan Pajak (Tax Planning) Legal

Kami membantu menyusun strategi perpajakan yang efisien dan tetap patuh hukum — memanfaatkan insentif, fasilitas, dan skema yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda agar beban pajak lebih optimal. Butuh strategi pemasaran digital untuk bisnis Anda juga? Lihat Jasa Digital Marketing kami.

"

Harga yang tertera di halaman ini adalah harga yang berlaku — dikonfirmasi dulu sebelum pekerjaan dimulai.

Fitur Jasa Kami

📄
Draft SPT sebelum disubmit
🔑
Kode ID Billing pembayaran
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
🔒
Kerahasiaan data terjamin
Yang Anda Dapatkan

Setiap Paket Sudah Mencakup Ini

Selain penyusunan dan penyampaian laporan, setiap paket jasa pelaporan pajak sudah termasuk pendampingan dan dokumen pendukung berikut, menyesuaikan jenis layanan yang Anda pesan. Kenal lebih jauh tim kami di halaman Tentang Kami.

  • Revisi draft tanpa biaya tambahan
  • Sesi pembahasan hasil laporan
  • Softcopy SPT PPh & PPN untuk arsip Anda
  • Pengingat jadwal jatuh tempo pelaporan
Proses Kerja

Mudah dari Awal hingga Selesai

Empat langkah sederhana untuk mulai memakai jasa pelaporan pajak kami.

1

Konsultasi Awal

Diskusikan kebutuhan pelaporan pajak Anda secara gratis.

2

Kirim Data & Dokumen

Kami bantu susun daftar dokumen yang diperlukan.

3

Penyusunan & Draft

Tim kami menyusun laporan dan mengirim draft untuk dicek.

4

Submit & Bukti Lapor

Laporan disampaikan resmi, Anda menerima bukti penerimaan.

Pertanyaan Umum

Tanya Jawab Seputar Jasa Ini

Mengapa harga jasa dibuat berjenjang?

Agar biaya yang Anda bayar sesuai kompleksitas laporan — omzet atau penghasilan kecil tidak dikenakan tarif yang sama dengan skala besar.

Apakah ada biaya tersembunyi di luar yang tertera?

Tidak. Harga yang tercantum di halaman ini adalah harga yang berlaku, dan setiap kesepakatan dikonfirmasi lebih dulu sebelum pekerjaan dimulai.

Apakah konsultan Rikuindo bersertifikat?

Tim kami terdiri dari konsultan berpengalaman dan bersertifikasi resmi yang menangani pelaporan pajak individu maupun badan usaha.

Bagaimana kerahasiaan data saya dijaga?

Data keuangan dan bisnis Anda hanya digunakan untuk keperluan pelaporan yang disepakati, dan tidak dibagikan ke pihak lain di luar proses pengerjaan.

Apakah bisa konsultasi dulu sebelum memesan jasa?

Bisa. Konsultasikan kebutuhan pajak Anda secara gratis melalui WhatsApp sebelum memutuskan paket yang sesuai. Anda juga bisa mencoba Simulasi Pajak kami untuk perkiraan awal.

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan?

Umumnya meliputi bukti potong pajak (1721-A1/A2), laporan keuangan atau rekap penghasilan, serta NPWP. Tim kami akan memberikan daftar lengkap sesuai jenis Wajib Pajak Anda.

Berapa lama proses pelaporan pajak selesai?

Untuk pelaporan bulanan umumnya 1-3 hari kerja setelah data lengkap. Untuk SPT Tahunan Badan, proses bisa memakan waktu lebih lama tergantung kompleksitas laporan keuangan.

Siap Urus Pajak Bisnis Anda?

Konsultasikan kebutuhan pelaporan pajak Anda bersama tim kami, gratis.