Sertifikat Elektronik Coretax Kedaluwarsa atau Hilang, Bagaimana Mengurusnya?

Sertifikat Elektronik Coretax Kedaluwarsa atau Hilang, Bagaimana Mengurusnya?

Tim Konsultan Pajak & Konten — Rikuindo Digital Solution | Diperbarui Agustus 2026

Sertifikat elektronik (sertel) mungkin terdengar teknis, tapi perannya sangat vital: tanpa sertel yang aktif, Anda tidak bisa menandatangani faktur pajak, e-Bupot, atau dokumen elektronik lain secara sah di Coretax. Banyak wajib pajak baru sadar sertelnya sudah kedaluwarsa justru saat sedang terburu-buru menerbitkan faktur atau melapor SPT.

Artikel ini menjelaskan apa itu sertifikat elektronik, tanda-tanda kapan harus diperpanjang, cara mengajukan penerbitan ulang, dan dampaknya jika dibiarkan begitu saja.

Apa Itu Sertifikat Elektronik dan Fungsinya

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas digital wajib pajak, yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik resmi. Fungsinya setara dengan tanda tangan basah: menjadi bukti sah bahwa suatu dokumen perpajakan elektronik — seperti faktur pajak, e-Bupot, atau permohonan lain — memang dibuat dan disetujui oleh wajib pajak yang berwenang.

Merujuk PER-7/PJ/2025, sertifikat elektronik pada era Coretax memiliki masa berlaku dua tahun sejak diterbitkan. Selain itu, Coretax juga mengenal skema tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi menggunakan Kode Otorisasi DJP sebagai alternatif bagi wajib pajak tertentu.

Tanda-Tanda Sertel Kedaluwarsa atau Bermasalah

  • Muncul notifikasi gagal saat mencoba menandatangani dokumen elektronik seperti faktur pajak atau e-Bupot.
  • Status sertifikat pada menu “Sertifikat Elektronik” di dashboard Coretax menunjukkan tanggal berakhir yang sudah lewat.
  • Anda tidak bisa login ke aplikasi terkait seperti e-Faktur meski NPWP dan akun masih valid.
  • Ada perubahan pengurus atau penanggung jawab perusahaan sehingga sertel lama menjadi tidak relevan dan perlu diterbitkan ulang atas nama pengurus baru.

Cara Mengajukan Perpanjangan atau Penerbitan Ulang

Proses perpanjangan sertifikat elektronik yang kedaluwarsa pada dasarnya sama dengan pengajuan baru, karena sistem memperlakukannya sebagai permohonan ulang.

Langkah Pengajuan via Coretax

  • Login ke coretaxdjp.pajak.go.id, lalu buka menu “Sertifikat Elektronik” pada dashboard.
  • Pilih opsi “Ajukan Permohonan”, lengkapi formulir, dan unggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Lakukan verifikasi identitas, biasanya melalui OTP (email/SMS) dan pengambilan foto wajah yang sesuai dengan KTP.
  • Untuk kasus tertentu, DJP dapat meminta verifikasi tambahan melalui video call dengan petugas.
  • Setelah disetujui, sertifikat elektronik baru dapat diunduh dalam format .p12 dan langsung digunakan kembali.

Dokumen yang Umumnya Diperlukan

  • Salinan KTP pengurus atau penanggung jawab yang berwenang menandatangani permohonan.
  • NPWP badan dan NPWP pengurus.
  • Dokumen pendirian perusahaan (untuk wajib pajak badan).
  • Bukti pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak terakhir yang sudah jatuh tempo.

Dampak Jika Sertel Tidak Segera Diperbarui

  • Anda tidak bisa menerbitkan faktur pajak baru, yang berpotensi mengganggu arus penjualan dan kewajiban PPN bulanan.
  • Proses penandatanganan e-Bupot dan dokumen elektronik lain ikut terhambat, sehingga bisa berdampak pada keterlambatan pelaporan SPT Masa.
  • Aktivitas administratif lain di Coretax yang membutuhkan otentikasi digital, seperti pengajuan permohonan atau perubahan data, ikut tertunda.
  • Jika dibiarkan terlalu lama, risiko keterlambatan pelaporan akibat sertel bermasalah tetap bisa berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Sertifikat elektronik adalah identitas digital yang menjaga keabsahan setiap dokumen pajak elektronik Anda, dan sifatnya tidak berlaku selamanya — hanya dua tahun sejak diterbitkan. Memantau tanggal kedaluwarsanya secara berkala dan segera mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis adalah cara paling sederhana menghindari gangguan operasional yang tidak perlu.

 

Ringkasan Cepat & Poin Penting

Sertifikat elektronik Coretax berlaku dua tahun sejak diterbitkan. Jika kedaluwarsa atau hilang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang melalui menu “Sertifikat Elektronik” di Coretax dengan melengkapi dokumen identitas dan verifikasi OTP atau video call, tanpa perlu proses yang jauh berbeda dari pengajuan pertama kali.

  • Sertifikat elektronik adalah identitas digital yang menjadi dasar sahnya dokumen pajak elektronik seperti faktur pajak dan e-Bupot.
  • Masa berlaku sertel di Coretax adalah dua tahun sejak diterbitkan, sesuai PER-7/PJ/2025.
  • Proses perpanjangan sama dengan pengajuan baru: login Coretax, ajukan permohonan, verifikasi identitas, unduh sertel baru.
  • Sertel kedaluwarsa yang dibiarkan bisa mengganggu penerbitan faktur pajak, e-Bupot, hingga kepatuhan pelaporan bulanan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa lama masa berlaku sertifikat elektronik di Coretax?

Sesuai PER-7/PJ/2025, sertifikat elektronik pada Coretax memiliki masa berlaku dua tahun sejak tanggal diterbitkan.

Apakah proses perpanjangan sertel sama dengan pengajuan pertama kali?

Ya, secara teknis sistem memperlakukan perpanjangan sertel kedaluwarsa sebagai permohonan baru, sehingga dokumen dan tahapan verifikasinya pun sama.

Siapa yang berwenang mengajukan perpanjangan sertel untuk wajib pajak badan?

Permohonan harus diajukan langsung oleh pengurus yang berwenang, seperti direktur atau pihak yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan, dan umumnya tidak bisa diwakilkan kecuali oleh staf yang ditunjuk resmi.

Apa yang terjadi jika saya tetap mencoba menandatangani dokumen dengan sertel kedaluwarsa?

Sistem akan menolak proses penandatanganan tersebut, sehingga dokumen seperti faktur pajak atau e-Bupot tidak bisa diterbitkan sampai sertel diperbarui.

Berapa lama proses penerbitan ulang sertel biasanya selesai?

Jika dokumen lengkap dan sistem berjalan normal, proses bisa selesai dalam hitungan satu hingga tiga hari kerja, bahkan bisa kurang dari sehari jika verifikasi berjalan lancar.

 

💡 Sertel Anda Kedaluwarsa di Saat yang Tidak Tepat?

Tim Rikuindo Digital Solution siap membantu mengurus penerbitan ulang sertifikat elektronik Anda, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan memastikan aktivitas pajak Anda tidak terhenti.

Bagikan Postingan Ini:

Baca Juga